Correct Article 34
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
(1) Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh PPBJ, PPNS-PK dan/atau pegawai yang ditugaskan, disampaikan dalam bentuk laporan kepada Kepala Unit Kerja.
(2) Dalam hal hasil Pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran di bidang perlindungan Konsumen, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mencantumkan rekomendasi berupa:
a. larangan untuk tidak memperdagangkan Barang dan/atau Jasa;
b. penarikan Barang dan/atau Jasa dari peredaran;
c. pencabutan perizinan di bidang perdagangan;
dan/atau
d. Penyidikan oleh PPNS-PK.
Your Correction
