Correct Article 33
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Barang Beredar dan/atau Jasa terkait Klausula Baku dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen dan/atau perjanjian yang memuat Klausula Baku;
b. Pengambilan Sampel, jika diperlukan;
c. permintaan keterangan dan/atau klarifikasi kepada Pelaku Usaha yang membuat dokumen dan/atau perjanjian yang memuat Klausula Baku;
d. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan
e. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
Your Correction
