Correct Article 32
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
Objek Pengawasan terhadap dokumen dan/atau perjanjian yang memuat Klausula Baku berupa:
a. pengalihan tanggung jawab Pelaku Usaha;
b. penolakan penyerahan kembali Barang yang telah dibeli oleh Konsumen;
c. penolakan penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas Barang Beredar dan/atau Jasa yang telah dibeli oleh Konsumen;
d. pemberian kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha, secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan Barang yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran;
e. pembuktian atas hilangnya kegunaan Barang atau pemanfaatan Jasa yang dibeli oleh Konsumen;
f. hak kepada Pelaku Usaha untuk mengurangi manfaat Jasa atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek jual beli Jasa;
g. tunduknya Konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Pelaku Usaha dalam masa Konsumen memanfaatkan Jasa yang dibelinya;
h. pemberian kuasa Konsumen kepada Pelaku Usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap Barang yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran;
i. letak atau bentuk Klausula Baku yang sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas; atau
j. pengungkapan dengan menggunakan istilah, tanda, atau bahasa yang sulit dimengerti oleh Konsumen.
Your Correction
