Correct Article 31
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Pengiklanan dilakukan terhadap iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui:
a. pengamatan kasat mata terhadap iklan;
b. pengambilan Sampel Barang untuk dilakukan uji laboratorium terhadap kesesuaian materi iklan atau kebenaran informasi yang diberikan, serta kesesuaian pelaksanaan yang diperjanjikan dengan kondisi Barang yang sebenarnya, jika diperlukan;
c. permintaan keterangan dan/atau klarifikasi kepada Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait lainnya yang terlibat dalam Pengiklanan;
d. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan
e. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
Your Correction
