Correct Article 30
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Pengiklanan dilakukan terhadap iklan yang:
a. mengelabui Konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga Barang dan/atau tarif Jasa;
b. mengelabui jaminan atau garansi terhadap Barang Beredar dan/atau Jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai Barang Beredar dan/atau Jasa yang diperjanjikan;
d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian Barang Beredar dan/atau Jasa;
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; dan
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Your Correction
