Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Pengawasan Pengiklanan dilakukan terhadap iklan Barang Beredar dan/atau Jasa di: a. media cetak; b. media elektronik; c. media sosial; d. media luar ruang; dan e. media lainnya.
Your Correction