Correct Article 27
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
Objek Pengawasan terhadap Barang Beredar dan/atau Jasa dalam memenuhi ketentuan Cara Menjual melalui:
a. potongan harga;
b. pemberian hadiah langsung;
c. obral atau lelang;
d. penetapan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu;
e. pemaksaan;
f. pesanan;
g. iklan; dan
h. pencantuman harga Barang dan/atau tarif Jasa.
Your Correction
