Correct Article 26
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Jasa dalam memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau diperjanjikan dilakukan melalui:
a. pengamatan kasat mata terhadap pelaksanaan kesepakatan atau perjanjian pemanfaatan Jasa;
b. pemeriksaan terhadap dokumen kesepakatan atau perjanjian pemanfaatan Jasa;
c. permintaan keterangan terhadap pemberi dan penerima Jasa; dan
d. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
Your Correction
