Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Objek Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi kewajiban Layanan Purna Jual berupa; a. ketersediaan pusat Layanan Purna Jual; b. ketersediaan Kartu Jaminan; c. kesesuaian keberadaan lokasi dan jumlah pusat Layanan Purna Jual; d. ketersediaan suku cadang; dan e. penggantian Barang sejenis selama masa jaminan yang diperjanjikan.
Your Correction