Correct Article 21
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
Objek Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi kewajiban untuk melengkapi Petunjuk Penggunaan berupa:
a. ketersediaan Petunjuk Penggunaan;
b. kesesuaian keterangan pada Petunjuk Penggunaan dengan spesifikasi, merek, jenis, tipe dan/atau model Barang;
c. pencantuman nomor pendaftaran pada Petunjuk Penggunaan; dan
d. kelengkapan keterangan dan/atau informasi pada Petunjuk Penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
Your Correction
