Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Objek Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi kewajiban untuk melengkapi Petunjuk Penggunaan berupa: a. ketersediaan Petunjuk Penggunaan; b. kesesuaian keterangan pada Petunjuk Penggunaan dengan spesifikasi, merek, jenis, tipe dan/atau model Barang; c. pencantuman nomor pendaftaran pada Petunjuk Penggunaan; dan d. kelengkapan keterangan dan/atau informasi pada Petunjuk Penggunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
Your Correction