Correct Article 20
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA dilakukan melalui:
a. Pengambilan Sampel;
b. pengamatan kasat mata terhadap keterangan Label yang tercantum pada Barang dan/atau kemasan;
c. kepastian kebenaran antara keterangan yang tercantum pada Label dengan kondisi Barang yang sebenarnya;
d. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan
e. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
(2) Dalam memastikan kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, jika terkait dengan spesifikasi teknis Barang, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
Your Correction
