Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Objek Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA berupa; a. pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang dan/atau kemasan; b. keterangan atau penjelasan Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang dan/atau kemasan yang terkait dengan keselamatan, keamanan dan kesehatan Konsumen serta lingkungan hidup; c. kesesuaian keterangan Label pada Barang dan/atau kemasan dengan kondisi Barang; d. keterangan mengenai identitas Pelaku Usaha pada Label Barang; dan e. kelengkapan keterangan atau informasi Label yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction