Correct Article 19
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
Objek Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA berupa;
a. pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang dan/atau kemasan;
b. keterangan atau penjelasan Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang dan/atau kemasan yang terkait dengan keselamatan, keamanan dan kesehatan Konsumen serta lingkungan hidup;
c. kesesuaian keterangan Label pada Barang dan/atau kemasan dengan kondisi Barang;
d. keterangan mengenai identitas Pelaku Usaha pada Label Barang; dan
e. kelengkapan keterangan atau informasi Label yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
