Correct Article 18
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
Pelaksanaan Pengawasan terhadap Jasa dalam memenuhi Standar dilakukan melalui:
a. pengambilan sampel dan/atau pemanfaatan Jasa, jika dibutuhkan; dan
b. pemeriksaan terhadap dokumen yang menjadi syarat pemenuhan SNI, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi atau kompetensi personal Jasa.
Your Correction
