Correct Article 17
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan terhadap Barang beredar dalam memenuhi SNI Wajib dan/atau peryaratan teknis yang diberlakukan secara wajib dan/atau SNI yang diterapkan sukarela oleh Pelaku Usaha dilakukan melalui:
a. Pengambilan Sampel;
b. Pengambilan sampel Barang dilakukan terhadap 1 (satu) Gugus Sampel;
c. membuat berita acara Pengambilan Sampel;
d. melakukan pengamatan kasat mata terhadap sampel Barang beredar;
e. melakukan pemeriksaan pencantuman Nomor Registrasi Produk (NRP) atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB) pada Barang dan/atau kemasan;
f. melakukan pemeriksaan atas kepemilikan salinan SPPT-SNI;
g. melakukan kodifikasi sampel;
h. melakukan uji laboratorium terhadap sampel Barang di laboratorium yang telah terakreditasi atau ditunjuk;
i. pengumpulan data dan informasi terkait legalitas Pelaku Usaha dan Barang, asal Barang, serta data lain yang diperlukan; dan
j. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan.
(2) Dalam hal sampel Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak tercantum kode produksi, pengambilan sampel dilakukan untuk merek, jenis, tipe, dan/atau ukuran yang sama.
Your Correction
