Correct Article 48
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
(1) Pencabutan perizinan di bidang perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing- masing 7 (tujuh) hari kalender.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, Menteri menyampaikan rekomendasi berupa pencabutan perizinan teknis kepada kepala instansi terkait atau pejabat berwenang.
(3) Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Direktur Jenderal memberikan mandat kepada Direktur untuk menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
