Correct Article 47
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 atau Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa:
a. pencabutan perizinan di bidang perdagangan oleh pejabat penerbit; atau
b. pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
Your Correction
