Correct Article 15
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
PPBJ, PPNS-PK dan/atau pegawai yang ditugaskan, dalam melaksanakan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa harus:
a. mengenakan tanda pengenal pegawai;
b. membawa surat tugas Pengawasan dari Kepala Unit Kerja;
c. membuat berita acara Pengambilan Sampel, jika dilakukan Pengambilan Sampel;
d. melakukan pengamatan kasat mata yang dituangkan dalam tabel;
e. membuat kodefikasi Barang;
f. membuat surat pengantar uji laboratorium dan menyusun tabulasi hasil uji laboratorium, jika Barang yang diawasi diperlukan pengujian;
g. membuat berita acara hasil Pengawasan, hanya untuk Pengawasan Berkala;
h. membuat berita acara Pengawasan, hanya untuk Pengawasan Khusus; dan
i. melaporkan hasil Pengawasan kepada Kepala Unit Kerja.
Your Correction
