Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPBJ, PPNS-PK dan/atau pegawai yang ditugaskan, dalam melaksanakan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa harus: a. mengenakan tanda pengenal pegawai; b. membawa surat tugas Pengawasan dari Kepala Unit Kerja; c. membuat berita acara Pengambilan Sampel, jika dilakukan Pengambilan Sampel; d. melakukan pengamatan kasat mata yang dituangkan dalam tabel; e. membuat kodefikasi Barang; f. membuat surat pengantar uji laboratorium dan menyusun tabulasi hasil uji laboratorium, jika Barang yang diawasi diperlukan pengujian; g. membuat berita acara hasil Pengawasan, hanya untuk Pengawasan Berkala; h. membuat berita acara Pengawasan, hanya untuk Pengawasan Khusus; dan i. melaporkan hasil Pengawasan kepada Kepala Unit Kerja.
Your Correction