Correct Article 14
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
(1) Pengawasan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan berdasarkan program dan/atau adanya permasalahan Barang Beredar dan/atau Jasa yang memerlukan penanganan yang efektif, sinergis, terkoordinasi dan melibatkan instansi teknis terkait.
(2) Pengawasan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan membentuk Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri dengan melibatkan instansi teknis terkait.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Gubernur di tingkat daerah provinsi dengan melibatkan dinas dan/atau instansi teknis terkait.
(5) Mekanisme pelaksanaan Pengawasan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
