Correct Article 12
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
Pengawasan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan dalam waktu tertentu berdasarkan prioritas Barang Beredar dan/atau Jasa yang diawasi yang terencana sesuai dengan program dan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. membahayakan Konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan Konsumen, dan lingkungan hidup;
b. pengamanan pasar dalam negeri;
c. sering terjadi pengelabuan atau penyesatan dalam pemenuhan ketentuan Standar, Label, Petunjuk Penggunaan dalam Bahasa INDONESIA, Jaminan Layanan Purna Jual, Pengiklanan, dan Klausula Baku;
d. sering terjadi Cara Menjual melalui pemaksaan baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen; dan/atau
e. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perlindungan Konsumen.
Your Correction
