Correct Article 11
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa meliputi:
a. Pengawasan Berkala;
b. Pengawasan Khusus; dan
c. Pengawasan Terpadu.
Your Correction
