Correct Article 9
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
(1) Untuk mengikuti pelatihan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), pegawai harus memenuhi persyaratan:
a. bertugas pada unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan/atau di bidang perlindungan konsumen;
b. berpendidikan paling rendah D-III (Diploma-Tiga) atau yang setara, dengan pangkat/golongan paling rendah Pengatur (II/c);
c. surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah; dan
d. surat tugas dari Kepala Unit Kerja.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lulus pelatihan dapat diangkat sebagai PPBJ.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian PPBJ merupakan kewenangan Direktur Jenderal.
(4) PPBJ dapat diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. tidak lagi bertugas di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
c. atas permintaan sendiri secara tertulis; atau
d. meninggal dunia.
Your Correction
