Correct Article 8
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
(1) Pelatihan PPBJ dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.
(2) Penyelenggaraan pelatihan PPBJ oleh Kementerian Perdagangan dapat diikuti oleh pegawai pusat dan/atau provinsi yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3) Unit kerja di lingkungan pemerintah provinsi bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dapat menyelenggarakan pelatihan PPBJ.
Your Correction
