Correct Article 7
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan, Direktur atau Kepala Dinas selaku Kepala Unit Kerja menugaskan PPBJ dan/atau PPNS-PK atau pegawai.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan/atau di bidang perlindungan konsumen.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak penugasan wajib telah lulus pelatihan PPBJ dan/atau pendidikan dan pelatihan PPNS-PK.
Your Correction
