Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Kepala Dinas. (2) Kepala Dinas dalam melaksanakan Pengawasan dapat berkoordinasi dengan Bupati/Wali kota di wilayah kerjanya.
Your Correction