Correct Article 5
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
(1) Direktur dalam melaksanakan Pengawasan dapat berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, unit kerja di daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat meminta data dan informasi mengenai hasil Pengawasan kepada Kepala Dinas, dan/atau instansi teknis terkait.
Your Correction
