Correct Article 4
PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa
Current Text
(1) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan Pengawasan kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan Pengawasan kepada Direktur.
Your Correction
