Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 69 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mempunyai wewenang untuk melaksanakan Pengawasan di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (2) Gubernur mempunyai wewenang untuk melaksanakan Pengawasan di wilayah kerjanya.
Your Correction