Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2018 TENTANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
No Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
1. Meter Kayu
2. Ban Ukur
3. Non Automatic Level Gauge:
a. Depth tape
b. Ullage Temperature Interface (UTI)
4. Automatic Level Gauge:
a. Capacitance Level Gauge
b. Radar Level Gauge
c. Ultrasonic Level Gauge
d. Float Level Gauge
e. Servo Level Gauge
f. Electromagnetic Level Gauge
5. Meter Taksi
6. Meter Parkir
7. Takaran:
a. Takaran Kering
b. Takaran Basah
8. Tangki Ukur Mobil Bahan Bakar Minyak
9. Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak Bahan Bakar Minyak
10. Tangki Ukur Tongkang
11. Tangki Ukur Kapal
12. Timbangan Otomatis:
a. Timbangan Ban Berjalan
b. Weighing in Motion (Timbangan Kendaraan Bergerak)
c. Railweight Bridge (Timbangan Kereta Api Bergerak)
d. Timbangan Pengecek dan Penyortir
13. Timbangan Bukan Otomatis:
a. Timbangan Bukan Otomatis yang Penunjukannya Otomatis:
1) Timbangan Elektronik Kelas II, Kelas III, dan Kelas IIII
2) Timbangan Pegas
3) Timbangan Cepat
b. Timbangan Bukan Otomatis yang Penunjukannya Semi Otomatis (Timbangan Cepat Meja)
c. Timbangan Bukan Otomatis yang Penunjukannya Bukan Otomatis:
1) Neraca
2) Dacin
3) Timbangan Milisimal
4) Timbangan Sentisimal
5) Timbangan Desimal
6) Timbangan Bobot Ingsut
7) Timbangan Meja Beranger
14. Meter Kadar Air
15. Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak
16. Pompa Ukur Elpiji (Liquified Petroleum Gas)
17. Pompa Ukur Bahan Bakar Gas
18. Meter Arus Bahan Bakar Minyak dan Produk Terkait:
a. Positive Displacement Meter
b. Turbine Flow Meter
c. Mass Flow Meter (Meter Arus Pengukur Massa)
19. Meter Gas:
a. Meter Gas Rotary Piston
b. Meter Gas Turbin
c. Meter Gas Diafragma
d. Meter Gas Orifice
e. Ultrasonic Gas Flow Meter
20. Meter Air dengan Diameter Nominal (DN) ≤ 254 mm
21. Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh):
a. Meter kWh kelas 2 atau (A) dan kelas 1 atau (B)
b. Meter kWh kelas 0,5 atau (C) dan kelas 0,2 atau (D)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2018 TENTANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH PEMBEBASAN DARI TERA ULANG UTTP
I. Syarat UTTP dapat Diberikan Pembebasan dari Tera Ulang UTTP yang dapat memperoleh pembebasan dari tera ulang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. UTTP bertanda tera sah yang berlaku, kecuali bagi UTTP baru yang pembebasan tera ulangnya diajukan bersamaan dengan permohonan tera UTTP.
2. Setiap UTTP yang dibebaskan dari tera ulang hanya digunakan untuk kontrol di dalam perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
3. Permohonan pembebasan dari tera ulang UTTP diajukan kepada:
a. Kepala Dinas, untuk UTTP yang ditangani UML; atau
b. Direktur, untuk UTTP yang ditangani UPT.
II. Tata Cara Memperoleh Pembebasan Tera Ulang UTTP Tata cara untuk memperoleh pembebasan tera ulang UTTP adalah sebagai berikut:
1. Pemilik atau Pemakai UTTP mengajukan permohonan pembebasan tera ulang UTTP kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. data mengenai jenis, kapasitas, jumlah, nomor seri, kegunaan/fungsi, dan gambar denah lokasi UTTP terpasang di perusahaan dimaksud;
dan
b. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan alasan UTTP tersebut diajukan pembebasan dari tera ulang UTTP.
2. Direktur atau Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota meneliti kebenaran data yang disampaikan oleh pemohon yang bersangkutan.
3. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direktur, Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, atau Kabupaten/Kota:
a. menerbitkan Surat Keterangan Bebas Tera Ulang dengan menggunakan format surat sebagaimana terlampir, dalam hal syarat dipenuhi; atau
b. menerbitkan surat penolakan, dalam hal syarat tidak dipenuhi.
Format Surat Keterangan Bebas Tera Ulang UTTP
KOP SURAT (DIREKTORAT METROLOGI ATAU DINAS YANG MEMBIDANGI URUSAN PERDAGANGAN PROVINSI DKI JAKARTA ATAU KABUPATEN/KOTA)
SURAT KETERANGAN BEBAS TERA ULANG UTTP Nomor :
Yang bertanda tangan di bawah ini Direktur atau Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota, memperhatikan:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ... Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
4. Surat Permohonan ...... Nomor...... tanggal .... perihal Permohonan Pembebasan dari Tera Ulang UTTP;
dengan ini menerangkan bahwa Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keterangan ini termasuk dalam UTTP yang dipakai atau digunakan untuk pengawasan/kontrol di dalam perusahaan dan oleh karena itu dibebaskan dari tera ulang.
Terhadap UTTP yang tercantum dalam Lampiran Surat Keterangan ini harus:
1. Diberikan tulisan ”HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN”;
2. Selalu berada di laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, dan ruangan tempat unit mesin produksi, kecuali tangki ukur kapal, tangki ukur tongkang atau tangki ukur mobil yang digunakan hanya sebagai alat angkut; dan
3. Segera dilaporkan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi DKI
Jakarta atau Kabupaten/Kota, apabila terjadi perubahan tempat atau fungsi.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dan apabila dalam pemeriksaan terdapat keadaan yang tidak sesuai dengan Surat Keterangan ini, maka Surat Keterangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
……………….. , ………………………… Direktur Metrologi atau Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota
…………….………………………….
Tembusan:
Kepala UPT/Kepala UML*
Catatan:
*coret yang tidak perlu
Lampiran Surat Keterangan Bebas Tera Ulang UTTP Nomor :
Tanggal :
I.
Identitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan :
2. Alamat Perusahaan :
3. Nomor Telp/Fax :
II.
Identitas Pemilik/Pihak yang Bertanggung Jawab
1. Nama :
2. Alamat :
3. Nomor Telp/Fax :
4. Nomor Identitas :
III. Perincian UTTP yang Dipakai atau Digunakan untuk Pengawasan/Kontrol di dalam Perusahaan
No Jenis UTTP Kapasitas Jumlah UTTP Nomor seri Kegunaan
Lampiran Surat Keterangan Bebas Tera Ulang UTTP Nomor :
Tanggal :
Gambar Denah Lokasi UTTP Terpasang di Perusahaan
Penera
(………………………………..……..) Catatan:
*coret yang tidak perlu Dibuat dengan sebenarnya, ………………., ……………………..20XX (Kepala UPT/UML*)
(………………………………………)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA