Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut: