Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil Perikanan adalah ikan termasuk yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya.
2. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
3. Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
4. Angka Pengenal Importir Umum, yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Hasil Perikanan.
6. Rekomendasi adalah surat keterangan tertulis yang berisi penjelasan teknis mengenai Hasil Perikanan yang akan diimpor.
7. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang Impor yang dilakukan oleh Surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.