Article 1
(1) Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022.
(2) Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mengembangkan perdagangan dalam negeri di daerah; dan
b. mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah.