PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Jenis perjalanan dinas terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan
b. Perjalanan Dinas Pindah.
(2) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Perdagangan atas beban anggaran Kementerian Perdagangan berkenaan; dan/atau
b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPD di luar lingkup Kementerian Perdagangan berkenaan atas beban anggaran Kementerian Perdagangan berkenaan.
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan sesuai dengan target kinerja Kementerian Perdagangan.
(2) Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas:
a. perjalanan dinas dari Tempat Bertolak Di Dalam Negeri ke 1 (satu) atau lebih tempat tujuan di luar negeri dan kembali ke tempat bertolak di dalam negeri;
b. perjalanan dinas dari tempat kedudukan di luar negeri ke tempat tujuan di luar negeri lainnya dan kembali ke tempat kedudukan di luar negeri;
c. perjalanan dinas dari tempat kedudukan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dan kembali ke tempat kedudukan di luar negeri; atau
d. perjalanan dinas dari tempat kedudukan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dilanjutkan ke tempat tujuan di luar negeri lainnya dan kembali ke tempat kedudukan di luar negeri.
(1) Berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri, PPK pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan menerbitkan SPD.
(2) Dalam hal Pelaksana SPD merupakan Pihak Lain, penerbitan SPD oleh PPK dilakukan berdasarkan Surat Tugas, Surat Persetujuan, dan paspor.
(3) Dalam penerbitan SPD, PPK MENETAPKAN golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi.
(4) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat Tugas pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada satuan kerja Kementerian Perdagangan diterbitkan oleh Menteri Perdagangan.
(2) Kewenangan penerbitan Surat Tugas dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat Eselon I dan Eselon II yang ditunjuk berdasarkan keputusan pendelegasian wewenang oleh Menteri yang tidak terikat tahun anggaran.
(3) Waktu perjalanan dan waktu pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dituangkan dalam Surat Tugas yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dilaksanakan berdasarkan:
a. perencanaan kegiatan satuan kerja Kementerian Perdagangan yang telah disusun oleh pemrakarsa kegiatan; dan
b. persetujuan KPA dan PPK satuan kerja bersangkutan.
(2) Perencanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri disusun dengan memperhatikan 2 (dua) aspek:
a. waktu perjalanan; dan
b. waktu pelaksanaan tugas.
(1) Waktu perjalanan dihitung oleh PPK berdasarkan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang dalam satuan jam yang meliputi:
a. waktu yang digunakan oleh moda transportasi;
b. waktu transit; dan
c. waktu tempuh dari bandara/stasiun/pelabuhan/ terminal bus ke tempat tujuan di luar negeri atau tempat tujuan di dalam negeri dan kembali ke tempat bertolak (tempat dilakukan pemeriksaan imigrasi) di dalam negeri atau tempat kedudukan di luar negeri.
(2) Waktu pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan jumlah hari yang dituangkan dalam Surat Persetujuan Perjalanan Dinas dari Kementerian Sekretariat Negara.
(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perdagangan.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. biaya transportasi;
b. uang harian;
c. uang representasi;
d. biaya asuransi perjalanan; dan/atau
e. biaya pemetian dan angkutan jenazah.
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. biaya transportasi dalam rangka Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), termasuk biaya transportasi ke terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan dan biaya transportasi dari terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan;
b. airport tax dan retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandar udara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan;
c. biaya aplikasi visa; dan
d. biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c diberikan dan dikuasakan kepada pejabat yang ditugaskan sebagai ketua Misi/Delegasi
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan kelancaran tugas Misi/Delegasi.
(2) Ketua delegasi Republik INDONESIA setingkat di bawah Menteri Luar Negeri dan tidak ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN dapat diberikan penggantian biaya jamuan sesuai bukti pengeluaran biaya jamuan selama menjadi Ketua Delegasi dengan ketentuan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran.
(1) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam Moda Transportasi yang termasuk dalam harga tiket Moda Transportasi yang digunakan;
b. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya kesehatan selama melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Jabatan; dan
c. biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selama dalam Moda Transportasi dan biaya kesehatan selama melaksanakan tugas Perjalanan Dinas Jabatan.
(2) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibayarkan dalam hal biaya asuransi perjalanan menjadi satu kesatuan dalam harga tiket Moda Transportasi.
(3) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibayarkan dengan ketentuan:
a. Pelaksana SPD tidak memiliki asuransi kesehatan atau sejenisnya yang berlaku di dalam dan di luar negeri serta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. sesuai jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam SPD; dan
c. klasifikasi asuransi perjalanan sesuai dengan golongan perjalanan dinas.
(4) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibayarkan dengan ketentuan:
a. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3); dan
b. belum diberikan asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(1) Biaya pemetian dan angkutan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e termasuk biaya yang berhubungan dengan pengruktian/ pengurusan jenazah.
(2) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dicantumkan pada rincian biaya perjalanan dinas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri tidak dapat digabungkan dengan kegiatan pribadi.
(2) Dalam hal kondisi tertentu dan Pelaksana SPD menerima izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian, dapat dilakukan perubahan jadwal kepulangan yang tidak menimbulkan beban anggaran tambahan kepada negara.
(1) Pejabat/Pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri harus membuat laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang merupakan bagian dari dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
(2) Alokasi waktu untuk pembuatan laporan tidak dapat dijadikan agenda acara Perjalanan Dinas Luar Negeri yang berakibat pada adanya tambahan uang harian Perjalanan Dinas Luar Negeri.
(1) Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri diterima PPK paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
(2) Dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang harus dilengkapi:
a. Surat Tugas dari Menteri Perdagangan/pejabat yang berwenang;
b. surat persetujuan Perjalanan Dinas dari Kementerian Sekretariat Negara bagi satuan kerja Pusat Kementerian Perdagangan;
c. fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit;
d. surat Perjalanan Dinas yang ditandatangani pihak berwenang di luar negeri dalam hal ini Pejabat Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri atau surat pernyataan dari pelaksana Perjalanan Dinas dalam hal tidak diperoleh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani Surat Perjalanan Dinas luar negeri;
e. bukti penerima uang harian;
f. bukti penggunaan moda transportasi, yang berupa bukti pembelian tiket, boarding pass, dan/atau airport tax; dan
g. laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas luar negeri.
(3) Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri belum memenuhi dokumen persyaratan pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, PPK berhak menolak melakukan pembayaran penuh biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, biaya pembatalan dapat dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
(2) Dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana SPD harus menyampaikan dokumen kepada PPK, meliputi:
a. Surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari Pihak Lain, surat pernyataan pembatalan tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pembatalan dari pihak pengundang;
c. Surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
d. Pernyataan/tanda bukti besaran biaya transportasi dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan yang disahkan oleh PPK.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan (refund) atau biaya pembatalan tiket transportasi;
b. sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan (refund) atau biaya pembatalan penginapan;
c. biaya aplikasi visa;
d. biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah.
(2) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan setelah adanya surat pengangkatan/surat pemberhentian dari PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri.
(1) Berdasarkan surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf b.
(2) Berdasarkan surat keputusan pindah dan Surat Persetujuan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan paspor dan/atau Exit Permit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.
(3) Surat keputusan pindah, paspor, dan Exit Permit menjadi dasar diterbitkannya SPD.
Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya melaksanakan tugas tetap dari dalam negeri ke Perwakilan;
b. Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya melaksanakan tugas tetap dari suatu Perwakilan ke Perwakilan lainnya;
c. Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya telah menyelesaikan tugas tetap dari Perwakilan ke dalam negeri; atau
d. Keluarga yang sah dari Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya yang meninggal dunia dipulangkan dari tempat tugas yang terakhir di Perwakilan ke dalam negeri.
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah meliputi:
a. biaya transportasi;
b. biaya barang pindahan;
c. uang harian; dan/atau
d. biaya asuransi perjalanan.
(2) Pejabat Negara, PNS, dan Pejabat Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya transportasi;
b. biaya barang pindahan;
c. uang harian; dan
d. biaya asuransi perjalanan.
(3) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya transportasi;
b. biaya barang pindahan; dan
c. biaya asuransi perjalanan.
(4) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan:
a. Pelaksana SPD dan/atau keluarga yang sah dibayarkan sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Pengikut dibayarkan sesuai klasifikasi terendah Moda Transportasi yang digunakan oleh Pelaksana SPD.
(5) Biaya barang pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
(6) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan selama 3 (tiga) hari.
(7) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan asuransi perjalanan dalam rangka menggunakan Moda Transportasi yang digunakan atau merupakan bagian dari harga tiket Moda Transportasi.
(8) Komponen biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara Lumpsum.
(9) Pengeluaran untuk biaya asuransi perjalanan yang terpisah dari harga tiket Moda Transportasi yang digunakan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan diberikan sesuai Biaya Riil.
Biaya Perjalanan Dinas Pindah dibayarkan sebelum pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah.
Perjalanan Dinas Pindah atas dasar permohonan sendiri tidak diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah.
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada Pelaksana SPD paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Pindah kepada Pelaksana SPD paling cepat 31 (tiga puluh satu) hari kalender sebelum Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan
(4) Pada akhir tahun anggaran, pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran.
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
(2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan:
a. kepada Pelaksana SPD; atau
b. melalui Bendahara Pengeluaran.
(3) Dalam hal pembayaran biaya perjalanan dinas tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan melalui mekanisme UP.
(1) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Tugas atau surat keputusan pindah;
b. Surat Persetujuan;
c. fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit;
d. fotokopi SPD;
e. kuitansi tanda terima uang muka; dan
f. rincian perkiraan biaya perjalanan dinas.
(3) Dalam hal Pelaksana SPD merupakan Pihak Lain, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan kecuali fotokopi Exit Permit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, harus melampirkan dokumen:
a. surat keputusan pindah;
b. fotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi Exit Permit atau Izin Berangkat ke Luar Negeri;
c. fotokopi SPD;
d. kuitansi tanda terima uang muka; dan
e. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas Pindah.
Tata cara pengajuan tagihan kepada PPK, pengujian Surat Permintaan Pembayaran, dan penerbitan Surat Perintah Membayar oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang/jasa diterima.
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah, biaya pembatalan dapat dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.
(2) Dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana SPD harus menyampaikan dokumen kepada PPK, meliputi:
a. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Pindah dari pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Pindah yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c. Pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan (refund) atau biaya pembatalan tiket transportasi;
b. sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan (refund) atau biaya pembatalan penginapan;
c. biaya barang pindahan;
d. biaya aplikasi visa;
e. biaya lainnya dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Pindah sepanjang dipersyaratkan di negara penerima.
(1) PPK melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas.
(2) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya yang tercantum dalam bukti pengeluaran dan daftar pengeluaran riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4).
(3) PPK mengesahkan seluruh bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bukti pengeluaran yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai:
a. pertanggungjawaban UP/Tambahan Uang Persediaan (TUP) bagi Bendahara Pengeluaran;
dan/atau
b. pertanggungjawaban Surat Permintaan Pembayaran/Surat Perintah Membayar Pembayaran LS.
(1) Pelaksana SPD menyetorkan kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
(2) Penyetoran kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelebihan atas pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, disetorkan ke Kas Negara melalui
PPK; atau
b. kelebihan atas pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui mekanisme UP, disetorkan ke Bendahara Pengeluaran.
(3) Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan:
a. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk , tahun anggaran berjalan; atau
b. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk tahun anggaran sebelumnya.
(4) Pelaksana SPD dapat mengajukan permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima kurang dari biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
(5) Permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengajukan permintaan persetujuan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK.
(6) Pembayaran atas permintaan kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau Pembayaran LS.