Article 18A
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan yang selanjutnya disingkat Balai Diklat Perdagangan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
(2) Balai Diklat Perdagangan dipimpin oleh Kepala.