Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan adalah pemberian legalitas usaha di sektor perdagangan berupa izin, pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
6. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan.