Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pemantauan dan pembinaan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, serta realisasi anggaran; b. penyiapan koordinasi dan pembinaan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi penerimaaan negara bukan pajak; c. penyiapan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan gaji dan tunjangan kinerja; e. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, verifikasi, dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan; f. penyiapan koordinasi, pembinaan dan monitoring pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara; g. penyiapan koordinasi, pembinaan, pelaksanaan penatausahaan dan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara; h. penyiapan koordinasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara perwakilan perdagangan di luar negeri; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Keuangan.
Your Correction