Correct Article 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pemantauan dan pembinaan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, serta realisasi anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi penerimaaan negara bukan pajak;
c. penyiapan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan gaji dan tunjangan kinerja;
e. penyiapan koordinasi, pelaksanaan, verifikasi, dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan;
f. penyiapan koordinasi, pembinaan dan monitoring pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik/kekayaan negara;
g. penyiapan koordinasi, pembinaan, pelaksanaan penatausahaan dan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
h. penyiapan koordinasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan negara perwakilan perdagangan di luar negeri; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Keuangan.
Your Correction
