Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Current Text
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
