Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi, tata laksana, pelayanan publik, budaya kerja, manajemen risiko, serta reformasi birokrasi;
b. penyiapan dan pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan manajerial;
c. penyiapan perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia;
d. penyiapan pelaksanaan sistem manajemen kinerja, manajemen talenta, perencanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan pengembangan karier;
e. penyiapan pengelolaan tugas belajar sumber daya manusia Kementerian Perdagangan;
f. pelaksanaan penilaian kompetensi jabatan manajerial Kementerian Perdagangan;
g. penyiapan pelaksanaan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, kesejahteraan, layanan data, dan sistem informasi dan dokumentasi sumber daya manusia;
h. penyiapan pengelolaan sistem penghargaan dan pembinaan disiplin; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Your Correction
