Correct Article 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Current Text
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, serta fasilitasi reformasi birokrasi, kepatuhan internal, dan manajemen risiko di Biro Perencanaan.
Your Correction
