Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Current Text
Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kerja sama program pembangunan Kementerian Perdagangan, kementerian dan/atau lembaga secara sektoral dan regional, mitra pembangunan, dan administrasi pelaksanaan serta pemantauan bantuan luar negeri.
Your Correction
