Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Current Text
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri;
b. Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
