Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, serta rencana kerja Kementerian Perdagangan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja sama lintas sektoral dan regional; d. penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, dan administrasi kerja sama teknik luar negeri; e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan pimpinan; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja dan program; g. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan kinerja; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Perencanaan.
Your Correction