Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, serta rencana kerja Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja sama lintas sektoral dan regional;
d. penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, dan administrasi kerja sama teknik luar negeri;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan pimpinan;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja dan program;
g. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan kinerja;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Biro Perencanaan.
Your Correction
