Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction
