Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Current Text
(1) Sekolah pimpinan perdagangan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan pelatihan bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi pratama atau pejabat fungsional ahli utama.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
a. kemampuan strategi dan inovasi bidang perdagangan; dan
b. sikap/perilaku, sesuai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural level 4 (empat) dan level 5 (lima).
(3) Sekolah pimpinan perdagangan tingkat I diikuti oleh PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya yang akan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi pratama atau pejabat fungsional ahli utama.
Your Correction
