Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Current Text
PNS Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) harus mengikuti sekolah pimpinan perdagangan tingkat II dengan persyaratan:
a. diutamakan bagi PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), atau kotak 7 (tujuh) manajemen talenta;
b. telah menduduki jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda paling singkat 2 (dua) tahun;
c. diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada unit di bidang pembinaan sumber daya manusia Kementerian Perdagangan;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.
Your Correction
