Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Current Text
Kelulusan dari sekolah pimpinan perdagangan tingkat II merupakan persyaratan untuk diangkat dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya.
Your Correction
