Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekolah pimpinan perdagangan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelatihan bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan: a. kemampuan analisis dan evaluasi bidang perdagangan; dan b. sikap/perilaku, sesuai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural level 3 (tiga) dan level 4 (empat). (3) Sekolah pimpinan perdagangan tingkat II harus diikuti oleh PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda yang akan menjadi pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya.
Your Correction