Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Current Text
Pelatihan sekolah staf perdagangan bertujuan agar peserta:
a. memahami kebijakan di bidang perdagangan;
b. memahami teknis administrasi dalam mendukung pekerjaannya;
c. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Manajerial level 1 (satu), level 2 (dua), dan level 3 (tiga) untuk pengembangan diri sesuai nilai dan etika organisasi serta standar kerja; dan
d. memiliki sikap/perilaku sesuai Kompetensi Sosial Kultural level 1 (satu), level 2 (dua), dan level 3 (tiga) untuk mengembangkan kepekaan dalam menerima perbedaan dan saling menghargai.
Your Correction
