Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Current Text
(1) Sekolah staf perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pelatihan dasar bagi PNS Kementerian Perdagangan yang akan menjadi pejabat pengawas atau pejabat fungsional ahli muda.
(2) Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan pengetahuan mengenai kebijakan di bidang perdagangan, ketrampilan administrasi, dan sikap/perilaku sesuai dengan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural level 1 (satu), level 2 (dua), dan level 3 (tiga).
(3) Sekolah staf perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti oleh PNS Kementerian Perdagangan dengan pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dengan jabatan pelaksana atau jabatan fungsional ahli pertama yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
(4) Untuk PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan pelaksana atau jabatan fungsional ahli pertama yang memiliki masa kerja lebih dari 4 (empat) tahun dan akan diangkat dalam jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda harus mengikuti sekolah staf perdagangan.
Your Correction
