Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus Sorong yang selanjutnya disebut KEK Sorong adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2. Zona adalah area di dalam KEK Sorong dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
3. Pendelegasian Kewenangan adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
4. Dewan Kawasan KEK Sorong yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK Sorong.
5. Ketua Dewan Kawasan KEK Sorong yang selanjutnya disebut Ketua Dewan Kawasan adalah Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.
6. Administrator KEK Sorong yang selanjutnya disebut Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Sorong.
7. Kepala Administrator KEK Sorong yang selanjutnya disebut Kepala Administrator adalah Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.