Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oriza Sativa.
2. Beras Medium adalah jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%.
3. Beras Premium adalah jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 15%.
4. Harga Eceran Tertinggi Beras yang selanjutnya disingkat HET adalah harga jual tertinggi beras kemasan dan/atau
curah di pasar rakyat, toko modern dan tempat penjualan eceran lainnya.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.